Penulis : Sarifa Nabila, S.H., M.H. & Dr. Ambo Upe, SH., MH.
Judul : BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA: DARI TEORI HINGGA PRAKTIK DI INDONESIA
Ukuran : 14 x 20 cm
Halaman : 318 hlm
Tahun : 2024
Sinopsis :
“Bantuan Hukum Cuma-Cuma: Dari Teori hingga Praktik di Indonesia” adalah panduan komprehensif yang mengurai kompleksitas bantuan hukum dari berbagai sudut pandang dalam sembilan bab. Bab pertama membahas konsep dasar bantuan hukum, termasuk pengertian, tujuan, dan prinsip-prinsip yang mendasarinya. Di bab kedua, pembaca diajak untuk memahami tipologi dan substansi bantuan hukum, termasuk perbedaan antara bantuan hukum konvensional, probono, dan prodeo. Sejarah perkembangan bantuan hukum di Indonesia, dari masa pra-kemerdekaan hingga pasca reformasi, disajikan dalam bab ketiga, sementara bab keempat menyoroti peran negara dalam memberikan bantuan hukum sebagai hak konstitusional dan bentuk kepedulian terhadap hak asasi manusia.
Bab kelima membongkar tantangan implementasi bantuan hukum, termasuk peran pos bantuan hukum, paralegal, dan penerima bantuan, sementara bab keenam menyajikan realitas bantuan hukum di Indonesia serta tantangan yang dihadapinya. Langkah-langkah praktis dalam mengakses bantuan hukum, baik melalui sistem probono, bantuan hukum nasional, maupun lembaga bantuan hukum di kampus, diuraikan dalam bab ketujuh. Bab kedelapan membahas dinamika pelaksanaan bantuan hukum, termasuk pengetahuan para pencari keadilan dan sumber dana yang mendukung.
Terakhir, bab kesembilan memberikan gambaran tentang model bantuan hukum di beberapa negara lain, seperti Amerika, India, Turki, Belanda, Afrika Selatan, dan Australia, untuk memberi perspektif yang lebih luas kepada pembaca. Dengan pembahasan yang mendalam dan beragam, buku ini menjadi panduan yang tak ternilai bagi siapa pun yang tertarik atau terlibat dalam dunia bantuan hukum di Indonesia.
Copyrights – madanikreatif.co.id 2022
Terimakasih Sudah Berkunjung Kembali Ke Atas